“pihak keluarga korban menolak jenazah untuk dilakukan visum et repertum ataupun Autopsi dan membuat surat pernyataan penolakan dan menganggap sebagai musibah,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH saat dikonfirmasi. Rabu ( 12/10/2022 ).
” saat dilakukan pemeriksaan oleh unit Identifikasi Polres Bengkulu, petugas tidak menemukan kejanggalan atau tanda-tanda adanya tindak pidana. Hal ini diperkuat oleh keterangan keluarga bahwa korban memiliki masalah hutang dan sakit Maag yang dideritanya.” Imbuhnya. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).