Dalam penyampaian Pandangan umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati tersebut,
Raperda tentang sanksi disiplin protokol kesehatan mendapat perhatian khusus dan di tolak oleh 7 Fraksi, ke 7 fraksi sepakat dan meminta dilanjutkan ke tingkat selanjutnya yakni dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi API dan Fraksi Demokrat, sedangkan Fraksi Gerindra tidak berkomentar, sebab tidak hadir karena ada acara kepartaian, sedangkan fraksi Perindo dan Persatuan Pembanguan Sejahtera setuju akan peningkatan status Raperda menjadi perda dan dua Raperda lainnya disetujui oleh seluruh fraksi.

Adapun Dasar Penolakan terhadap Raperda
tentang sanksi disiplin protokol kesehatan dinilai tidak efektif dan hanya menghabiskan anggaran untuk dilakukan pembahasan.
” Untuk Raperda penanganan Covid-19 ini cukup dengan Peraturan Kepala Daerah, mengingat peraturan ini bisa diubah-ubah setiap diperlukan dan menyesuaikan dengan peraturan Kementerian dan aturan presiden,” Kata Tenno Heika S.Sos dari Fraksi Nasdem, sedangkan pandangan Fraksi Golkar, Yulian Iswandi dan Fraksi API, Yudi Priyono juga hampir sama.

Selanjutnya, Dirhan Joyo dalam penyampaian Fraksi Demokrat mengatakan, selain harus mewaspadai akan keberadaan Covid-19, Kesadaran akan diri sendiri juga harus dilakukan.
” Ketimbang Raperda ini ditingkatkan menjadi Perda, mendingan anggarannya kita pergunakan untuk pembangunan ” Tegasnya. ( Advetorial/Hendri )















