Adapun teguran sebanyak 3.883 tersebut terdiri dari pelanggaran R2 penggunaan helm SNI sebanyak 390, melawan arus sebanyak 47, penggunaan hp saat berkendara sebanyak 14, melebihi batas kecepatan sebanyak 11, berkendara dibawah umur sebanyak 37, serta lain-lain sebanyak 246.
Sedangkan untuk R4 yakni pelanggaran melawan arus sebanyak 9, penggunaan hp sebanyak 27, tidak menggunakan safety belt sebanyak 165, dan lain – lain sebanyak 132.
” dari pelanggaran yang ditemukan, barang bukti yang disita sebanyak 1.033 terdiri dari SIM sebanyak 293, STNK sebanyak 609, serta kendaraan sebanyak 131.” imbuh Kabid Humas Polda Bengkulu. ( Red ).