Dengan demikian kata Rabiul Jayan, Dewan Pimpinan (DP) MUI Kabupaten Kepahiang mengeluarkan maklumat atau surat pernyataan sikap yang mengecam dan penetapan hukum.
Yakni mendorong pemerintah untuk menindak tegas pelaku atau organisasi yang melakukan penistaan agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni UU nomor I/PNPS/1965 tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan penodaan agama.
”Kemudian sanksi tegas. Menyarankan agar instansi terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sangksi pecat kepada pelaku pelanggaran yang menganggu keharmonisan dan kerukunan umat beragama khususnya umat muslim yang berada di Kepahiang. Serta ajakan kerukunan, mengimbau umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan, melakukan komunikasi, dialog dan upaya lain untuk mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama di Kabupaten Kepahiang.” tutupnya.
Pewarta : Antok
Editor : Do


