” Mendengar informasi tersebut, pelapor pun langsung menuju ke rumah DI. Akan tetapi DI tidak mengakui sudah menikahkan istri pelapor dengan SU.” jelasnya. sembari mengatakan kalau pelapor sempat melakukan pencarian ke Kota Manna dan Kota Bengkulu, namun tak berhasil menemukan istrinya, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Talo.
Setelah dilakukan penelusuran, pasangan bukan muhrim ini akhirnya diamankan saat keduanya berada di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan, dan keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Talo, untuk menjalani pemeriksaan.
” Setelah dilakukan penelusuran, pasangan bukan muhrim ini akhirnya diamankan saat keduanya berada di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan. Kedua pelaku berhasil kita amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
” kedua pelaku dijerat Pasal 279 ayat (1) atas kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin suami sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.” tutup Iptu. Nofrizal. ( Red/Do ).















