pensiljurnalis.my.id, Seluma – Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ), Berinisial KH ( 46 ), warga Suka Bulan, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Talo. Dirinya di laporkan Suami SAH nya, Lantaran diduga menikah tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya dengan Su ( 46 ), pria beristri sah, petani warga Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas.
Diterangkan Kapolsek Talo Iptu. Nofrizal, penangkapan terhadap kedua pasangan tersebut berdasarkan laporan yang telah diterimanya, atas kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin suami sah.
” Dari laporan suami sahnya, kronologis kejadian pada Sabtu (2/7) malam lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Bermula saat istri pelapor yakni KH pergi dari rumah tanpa seizin suaminya (Pelapor) bersama SU.” papar Iptu Noprizal. Senin ( 11/7/2022 ).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan sang suami sah sebelum melapor ke Polsek Talo, pelapor sempat melakukan pencarian terhadap keduanya, hingga ke rumah SU yang terletak di Desa Air Melancar. Saat itu, pelapor bertemu dengan istri SU dan mempertanyakan keberadaannya.
Pada saat itu, istri terlapor mengatakan sudah tiga hari lalu SU tidak pulang ke rumah. Informasi dari YU, istri pelapor telah melaksanakan pernikahan di rumah DI.















