Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, kejahatan pelaku terekam kamera ( CCTV ) serta membawa satu unit mobil jenis mini bus warna Silver. Berbekal informasi inilah ketiga pelaku berhasil digiring ke sel tahanan Polres Kepahiang.
Diketahui sebelumnya, aksi kejahatan dilakukan pada 24 Maret 2022 lalu di 3 gerai Minimarket yang ada di Kabupaten Kepahiang. Adapun yang menjadi objek curian yakni alat dan perlengkapan dapur untuk sehari- hari yang mudah untuk di sembunyikan dalam tas milik kedua tersangka yang bertugas melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. ( Red/ Humas Polda Bengkulu ).


