” setelah 2 x dilakukan pemanggilan selalu mangkir ED akhirnya kami tangkap padahari Kamis 03 maret 2022 sekira pukul 19.30 wib.” Jelas Kasubdit Indagsi.

Kasubdit Indagsi mengatakan, ED ditangkap setelah diketahui mengedarkan Pestisida Palsu yang dibeli dengan harga murah kemudian diganti merk untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal, dan sudah di edarkan di Kabupaten Rejang Lebong ( RL ).

” tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis yakni UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem Budi daya berkelanjutan dan pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 113 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan diwilayah hukum Polda Bengkulu.” Pungkas Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu. ( Red/ Humas Polda Bengkulu ).


