Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap PPTK, bukti dukung terhadap beberapa kegiatan memang dapat dibuktikan dengan klaim kwitansi dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“Cuma nanti masih akan kita uji lagi, benar apa tidak. Atau kegiatan-kegiatan ini benar atau tidak. Tentu kita tidak bisa percaya dengan bukti dukung saja, harus dikroscek lagi,” terangnya.
Dalam kasus ini, Kejari Kepahiang juga berencana akan segera memanggil penanggungjawab pengguna anggaran dalam hal ini adalah sekwan.
“Tapi ini kita telusuri dari bawah dulu, tetap akan kita panggil karena ini kan di bawah pimpinan dia. Kapan pemanggilannya yang jelas kita kroscek penyedia jasa lebih dahulu,” Menurut Febrianto, saat ini juga masih belum bisa menyebutkan seberapa banyak Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam perkara Yang menimpa DPRD Kepahiang ini.tutupnya.
Pewarta    : Antok
Editor      : pensiljurnalis















