Meski Dirinya masih enggan menjawab, saat dipertanyakan siapakah dan apakah sudah ada nama-nama calon tersangka pada kasus dugaan mark-up harga bantuan pangan non tunai ( BPNT ) yang diprotes oleh keluarga penerima manfaat ( KPM ) 3 Desa di Kecamatan Seluma Selatan beberapa bulan yang lalu itu, namun dikatakannya bahwa yang akan bertanggung jawab nantinya adalah orang-orang yang terlibat didalam pengelolaan keuangan dana BPNT tersebut.
“belum saya katakan demikian, namun pertanggungjawaban pidana dilihat dari fakta dan alat bukti yang cukup,” tutupnya mengakhiri sembari menjawab ketika disinggung apakah pernyataan yang dimaksudnya pihak pengelola keuangan tersebut adalah oknum e-warong terkait. ( Do ).















