Selasa, Oktober 14, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineGarap Anak Tiri, Oknum Karyawan PT.AA Terancam Menua Dibalik Jeruji

Garap Anak Tiri, Oknum Karyawan PT.AA Terancam Menua Dibalik Jeruji

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Seorang oknum Karyawan perkebunan PT. Agri Andalas (PT.AA) berinisial BS (43) warga asal Lampung, sepertinya akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji, karena terancam dikenakan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Ayat (1) DAN (2) Juncto Pasal 53 Kuhp subsider Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Ayat (1) DAN (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Kuhp.

Pelaku terancam paling lama 15 tahun kurungan penjara lantaran sudah melakukan perbuatan melawan hukum menyetubuhi anak dibawah umur, yang tak lain anak tirinya sendiri. Kamis (13/7/2023).

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku perbuatan bejat tersebut sudah dilakukannya lebih dari 4 kali, sejak korban beinisial DP (13) masih duduk di bangku kelas 2 SD hingga sekarang sudah di bangku SMP.

Modus perbuatan persetubuhan terhadap anak tiri ini, dilakukan tersangka setiap kali ingin minta urut/dipijat oleh korban ketika ibunya sedang tidak ada dirumah.

Pada saat melaporkan kejadian ini, Pelapor menjelaskan kejadian persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap Korban pertama sekali terjadi sekitar Desember 2018 lalu, ketika itu korban masih duduk dibangku Kelas 2 SD.

Pada saat ibu korban sedang tidak ada di rumah dan pelaku memaksa korban masuk kedalam kamar dan pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan modus ingin dipijat oleh korban.

Kejadian persetubuhan tersebut kembali terulang dilakukan pelaku terhadap korban untuk kedua kalinya terjadi pada tahun 2021, dan ketika itu Korban masih duduk dibangku Kelas 4 SD. Pelaku melakukan hal tersebut saat ibu korban tidak dirumah, dan pelaku memaksa korban masuk kedalam kamar dan pelaku melakukan persetubuhan kedua kalinya.

Selanjutnya pelapor menjelaskan kejadian percobaan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban untuk ketiga kalinya terjadi sekitar bulan Mei Tahun 2023 lalu, ketika itu korban disuruh pelaku untuk masuk kamarnya dengan alasan meminta di pijit/urut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments