Dikatakan Samsul, pada pembahasan saat hearing, Baru 4 perusahaan yang menjadi sample, 4 perusahaan tersebut yakni PT. Maju Tambak Subur (MTS), PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS), PT. Meltatani Palma Abadi (MPA) dan PT. Agro Indah Persada (AIP).
“Kebanyakan PBG yang belum dimiliki. Ada juga yang belum BPTHB, lahannya masih berstatus SHM,” ucap Samsul.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Plt, Kepala Dinas DPMPPTSP Seluma, Mulyadi, menyampaikan Pemkab Seluma memang menggagas program Seluma mudah berinvestasi. Namun tidak untuk dimudah-mudahkan.
“Pemkab Seluma sangat mengharapkan investasi ini. Tapi semua harus taat. Izin harus lengkap, baru bisa berusaha di Kabupaten Seluma,” tandasnya.
Mulyadi, juga menegaskan kalau penertiban perizinan ini bukan untuk u iklim investasi, pihaknya hanya menegakan aturan. Selain itu, jika semua perusahaan mentaati, ini akan mendongkrak PAD Seluma.
“PBG dan BPHTB ini adalah sumber PAD terbesar. Jadi harus kita tertibkan dan perusahaan wajib mentaati,” tukas Mulyadi. ( Do ).















