“Memang ada kabar bahwa izin tambak udang ini belum lengkap. Tapi kita belum dapat memvonisnya. Kita pastikan dulu, jika memang terbukti kita akan tindak lanjuti,” jelasnya.
“Nanti akan terbukti semua. Jika memang belum lengkap, kita juga bisa tegas. Sanksi pasti ada,” pungkas Mulyadi.
Sementara itu info yang beredar, tambak udang milik PT MTS ini diduga banyak melanggar perizinan. Izin Usaha Perdagangan (IUP) telah habis masa berlaku. Selain itu, luas lahan yang dilaporkan hanya 40 an hektar, padahal luas lahan seluruhnya mencapai 75 hektare. ( Adevetorial ).















