pensiljurnalis.my.id, Seluma – Ikuti prosedur hukum, pasca dilaporkan oleh pihak PT Agri Andalas, atas dugaan penyerobotan lahan hak guna usaha (HGU), beberapa hari yang lalu Anton Kosboyo (38), Warga Desa Pasar Ngalanm, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, penuhi panggilan klarifikasi Mapolda Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anto Kusboyo melalui penasehat hukumnya (PH) Tarmizi Gumai, Bahkan menurut Tarmizi Gumai, Anton Kusboyo telah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Direskrimum Polda Bengkulu.
“klien saya ini dimintai keterangan oleh Penyidik Direskrimum Polda Bengkulu. Tuduhan PT Agri Andalas, klien saya ini menggarap lahan HGU milik PT Agri Andalas,” terang Tarmizi Gumai.
Tarmizi mengatakan Selama pelaksanaan prosesnya dilaksanakan secara profesional, objektif dan transparan, dirinya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilaksanakan Direskrimum Polda Bengkulu.
“Saya yakin rekan-rekan penyidik selalu menjunjung tinggi ini. Saya telah minta klien saya untuk patuh dan mengikuti proses hukum yang tengah berproses ini,” kata Tarmizi Gumai.
Menurut Tarmizi, ada kejanggalan dalam perkara ini. Sebab hutan mangrove yang digarap kliennya tersebut merupakan hutan adat yang dulunya pernah digarap oleh tetua desa yang saat itu tidak pernah dipermasalahkan oleh PT Agri Andalas.
“Kalau lahan yang digarap klien saya ini memang masuk HGU PT Agri Andalas, kenapa tidak ditegor dari dulu saat digarap tetua desa,” ucapnya.


