Dengan diterapkannya teknologi ini, kamera akan mengintai pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, tidak konsentrasi dengan menggunakan hp saat berkendaraan serta tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengguna mobil. Nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas direkam.
” Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang ke alamat yang sesuai dengan alamat plat nomor kendaraan melalui Pos.” tutupnya. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).