Pihaknya ujar mantan Kabid Pembangunan Desa Dinas PMD Seluma ini, juga akan memanggil OPD tekhnis perizinan Seluma. Duduk bersama membahas perizinan PT AIP. Termasuk izin pengelolaan limbah yang didengungkan belum berizin.
“Terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah, bukan wewenang kita. Nanti yang akan kita bahas terkait perizinannya,” tukasnya.
Dirinya berharap PT AIP memenuhi undangan yang telah disampaikan. PT AIP bersinergi mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, taat dan patuh terhadap perizinan. Sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku usaha lainnya juga akan dipanggil jika disinyalir belum memiliki dokumen perizinan lengkap.
” Penertiban izin ini berlaku untuk semua pelaku usaha.” tutupnya. ( Adevetorial ).















