BerandaHeadlineSadar Hukum, Polsek SAM Sosialisasikan KUHP/KUHAP Baru Kepada Warga Dan Karyawan PT...

Sadar Hukum, Polsek SAM Sosialisasikan KUHP/KUHAP Baru Kepada Warga Dan Karyawan PT MTS

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Untuk memperkecil tindak pelanggaran serta sebagai edukasi pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Jum’at (16/1/2026).‎

‎Jajaran Polsek Semidang Alas Maras (SAM), Polres Seluma, Polda Bengkulu, saat ini gencar mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

‎Dipimpin langsung oleh Kapolsek SAM, IPDA Alanjaya Kusuma, Kamis (15/1) bertempat di lokasi PT Maju Tambak Sumur (MTS) Desa Genting Juar, Kecamatan SAM, menggelar kegiatan sosialisasi KUHP/KUHAP baru sebagai edukasi kepada warga desa Genting Juar dan Pekerja di PT MTS.

Dok//Istimewa : Gambar Kapolsek SAM IPDA Alanjaya Kusuma. (Renaldi/pensiljurnalis).

‎Dikatakan Kapolsek SAM, Pembahasan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan jajaran Unit Reskrim dalam menyikapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.

‎Sebab menurutnya sebagai aparat penegak hukum, pihaknya dituntut untuk selalu Update terhadap regulasi terbaru. Jangan sampai masih menggunakan pola pikir dan mekanisme lama, sementara aturan hukumnya sudah berubah.

‎”Ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, saya harap dengan adanya sosialisasi ini dapat di mengerti dan di pahami oleh masyarakat,” ujarnya.

‎Dalam arahannya, Kapolsek SAM itu juga menyampaikan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional, yang selama ini dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman dan dinamika di tengah masyarakat.

Dok//Istimewa : Gambar Karyawan PT MTS Saat Menyimak Pemaparan Tentang KUHP/KUHAP. (Renaldi/pensiljurnalis).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments