pensiljurnalis.my.id, Seluma – Perjuangan warga Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, untuk memiliki akses jalan yang baik begitu ketir dan rumit, sampai-sampai kegiatan gotong royong membersihkan dan merawat jalan pesisir lintas barat Provinsi Bengkulu (jalan Inggris) terpaksa harus dihentikan.
Hal tersebut terpaksa dilakukan lantaran ada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang datang menyetop kegiatan dan meminta kegiatan gotong royong yang dilakukan oleh warga menggunakan alat berat dihentikan lantaran jalan Inggris tersebut masuk kawasan Cagar Alam (CA).
Dari video milik warga, upaya penghentian yang dilakukan oleh petugas BKSDA, Kepala Desa Rawa Indah, Arpandi, sudah menjelaskan dan meminta pengertian, namun petugas BKSDA yang datang tetap tidak mengindahkan bahkan menggertak membaca aturan yang konsekwensinya akan menyeret warga ke ranah hukum.
Akibatnya kegiatan gotong royong warga yang menggunakan alat berat yang dibantu oleh perusahaan perkebunan PT. Agri Andalas itu dengan terpaksa harus dihentikan.
“Mohon maaf untuk semua masyarakatku pengguna jalan pesisir pantai jalan inggris, pembersihan jalan tersebut terpaksa kita berhentikan karena di stop, dilarang oleh BKSDA untuk dikupas menggunakan alat berat, alasannya jalan tersebut masuk kawasan CA,” sampai Arpandi, Kepala Desa Rawa Indah.
Disampaikannya, setelah berdebat, petugas BKSDA yang datang menyampaikan solusinya harus bersurat ke BKSDA, namun menurutnya kebijakan pihak BkSDA tidak berpihak ke masyarakat jika harus serta-merta dengan penghentian kegiatan gotong royong.
“kita siap bersurat, tapi meminta tolong kegiatan jangan dihentikan, karena alat berat ini bantuan dari perusahaan penyangga, digunakan untuk kepentingan bersama, tetapi pihak BKSDA sama sekali tidak ada kebijakan untuk masyarakat. Ini bukan untuk menguasai lahan, ini jalan lintas milik negara, kami hanya membersihkan bukan nyerobot lahan CA,” ucapnya.
Sementara itu, warga desa Rawa Indah yang lainnya sempat heran atas tindakan yang dilakukan oleh pihak BKSDA. Menurutnya pihak BKSDA sudah berlebihan, dikatakannya kalau warga Rawa Indah hanya melakukan upaya pembersihan badan jalan yang sudah lama tidak tersentuh pembangunan bukan untuk memiliki.
Salah satu advokat kondang pemilik nama Rian Putranto, S.H, M.H, itu juga dengan tegas mengatakan, kalau warga Rawa Indah sudah sangat paham tentang larangan tidak boleh merusak kawasan CA, namun persoalannya jalan pesisir Nasional lintas barat provinsi Bengkulu yang akrab dengan sebutan jalan Inggris itu diperkirakan sudah ada sebelum dimasukkan pihak BKSDA ke kawasan CA.















